KEPUTUSAN KONGRES XVI
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
NOMOR: 02/IPPNU/KONGRES XVI/XI/2012
Tentang:
PENYEMPURNAAN PERATURAN DASAR
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
PERIODE 2012-2015
Bismillahirrahmaanirrahiim
Kongres XVI Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Tahun 2012 setelah:
MENIMBANG :
|
1. Bahwa Peraturan Dasar Dan Peraturan Rumah Tangga yang
ditetapkan dalam Kongres XVI IPPNU Tahun 2012 merupakan landasan konstitusi
yang menghantarkan IPPNU dalam mewujudkan citi-citanya.
2. Bahwa untuk menjawab tantangan IPPNU dalam kompetisi
global dan mengemban amanah tersebut, IPPNU perlu menetapkan landasan
konstitusinya.
3. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan
Kongres XVI IPPNU tentang penyempurnaan PD dan PRT IPPNU.
|
MENGINGAT :
|
1. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
2. Keputusan PP IPPNU Nomor:Tentag Kongres XVI IPPNU Tahun
2012
|
MEMPERHATIKAN :
|
1. Saran-saran dari peserta yag berkembang dalam sidang
penyempurnaan PD dan PRT IPPNU
2. Keputusan Sidang Pleno Kongres XVI IPPNU.
|
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
|
1. Mengesahkan menyempurnakan PD dan PRT IPPNU Kongres XVI
IPPNU.
2. Rumusan PD dan PRT secara lengkap terdapat dalam
lampiran yang merupakan satu kesatuan yang integral.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan
akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalm pelaksanaannya.
|
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 03 Desember 2012
Pimpinan Sidang Pleno
KONGRES XVI IPPNU Tahun 2012
SITI MAULIDAH
Ketua
|
UMI MARZUQOH
Sekretaris
|
PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MUKADDIMAH
BismillahIrrahmaanirrahiim
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadab rosulullah
1. Bahwasannya pelajar putri Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari generasi Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis
perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan syari’at Islam dan bertanggung
jawab terhadap Pancasila sebagai azas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwasannya keyakinan umat islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah
sebagai prinsip hidup merupakan I’tikad dalam menegakkan syaria’at islam, dasar
berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
3. Bahwasannya perjuangan mempertahankan, mengisi kemerdekaan melalui tahapan
pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kecerdasan
bangsa adalah kewajiban bagi setiap negara baik secara perorangan maupun
bersama-sama.
4. Bahwasannya atas dasar keinsyafan generasi muda akan tanggung jawab masa
depan bangsa, kejayaan islam, kemajuan Nahdlatul Ulama’ dan sukses pembangun
indonesia, maka berkat rahmat Allah swt, kami generasi penerus Nahdlatul Ulama
menyatukan diri dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
(IPPNU) dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul
Ulama disingkat IPPNU.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama (1955-1988) dan Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama
(1988-2003) yang didirikan pada 2 Maret 1955 M bertepatan dengan 8 Rojab 1374 H
di Malang, dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada
tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan 29 Robiul Akhir 1424 H, untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat.
BAB II
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 4
Aqidah
IPPNU beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal
jama’ah dan mengikuti salah satu madzhab: hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali.
Pasal 5
Azas
IPPNU berdasarkan azas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil Adan Beradap, Persatuan Inonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalampermusyawaratan / Perwakilan, Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan IPPNU berada di tangan anggota dan
dilaksanakan oleh Kongres.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
IPPNU adalah organisasi kepelajaran, kemasyarakatan dan
keagamaan yang bersifat nirlaba.
Pasal 8
Fungsi
IPPNU berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpun Pelajar Putri Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan nili-nilai
dan cit-cita perjuangan NU.
2. Wadah komunikasi, interaksi, dan integrasi pelajar putri Nahdlatul Ulama
untuk menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam Ahlussunah
Wal Jama’ah.
3. Wadah kaderisasi dan keilmuan pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk
mempersiapkan kader-kadr bangsa.
BAB V
TUUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah kesempurnaan kepribadian
bagi pelajar putri Indonesia sehingga akan terbentuk pelajar putri Indonesia
yang bertaqwa kepada Allah swt, berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan
kebangsaan serta bertanggung jawab tas tegak dan terlaksananya syari’at islam menurut
faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Pasal 10
Usaha
1. Menghimpun dan membina pelajar putri Islam dalam wadah organisasi IPPNU.
2. Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar
kebijakan organisasi dan landasan program sesuai dengan perkembangan
masayarakat.
4. Membina persahabatan dan kerjasama dengan organisasi putri Islam pada
khususnya dan organisasi lain pada umumnya selama tidak merugikan organisasi
IPPNU baik dalam maupun luar negeri.
5. Mengembangkan sumber daya pelajar di berbagai sektor kehidupan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota IPPNU
adalah pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun.
2. Anggota IPPNU
terdiri dari: Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi IPPNU terdiri dari:
1. Pimpinan IPPNU Tingkat Pusat, disebut Pimpinan Pusat disingkat PP IPPNU
2. Pimpinan IPPNU Tingkat Propinsi, disebut Pimpinan Wilayah disingkat PW
IPPNU
3. Pimpinan IPPNU Tingkat Kabupaten atau Kota, disebut Pimpinan Cabang
disingkat PC IPPNU
4. Pimpinan IPPNU Tingkat Kecamatan, disebut Pimpinan Anak Cabang disingkat
PAC IPPNU
5. Pimpinan IPPNU Tingkat Desa atau Kelurahan, disebut Pimpinan Ranting
disingkat PR IPPNU
6. Pimpinan IPPNU Tingkat Dusun (Jika diperlukan), disebut Pimpinan Anak
Ranting disingkat PAR IPPNU
7. Pimpinan IPPNU untuk lembaga pendidikan perguruan tinggi, disebut Pimpinan
Komisariat Perguruan Tinggi disingkat PKPT IPPNU
8. Pimpinan IPPNU untuk lembaga pendidikan ditingkat pondok, pesantren, SLTP,
SLTA dan sederajat disebut Pimpinan Komisariat disingkat PK IPPNU.
9. Pimpinan IPPNU luar negri, disebut Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI
IPPNU.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPPNU terdiri dari:
1. Kongres
2. Kongres Luar Biasa
3. Konferensi Besar
4. Rapat Kerja Nasional
5. Rapat Pimpinan Nasional
6. Konferensi Wilayah
7. Konferensi
Wilayah Luar Biasa
8. Rapat Kerja Wilayah
9. Rapat Pimpinan Wilayah
10. Konferensi
Cabang
11. Konferensi
Cabang Luar Biasa
12. Rapat Kerja Cabang
13. Rapat Pimpinan Cabang
14. Konferensi
Anak Cabang
15. Konperensi Anak
Cabang Luar Biasa
16. Rapat Kerja Anak
Cabang
17. Rapat Pimpinan Anak Cabang
18. Rapat Anggota
Ranting
19. Rapat Kerja Ranting
20. Rapat Anggota Anak Ranting
21. Konferensi Komisariat Perguruan Tinggi
22. Rapat Kerja Komisariat Perguruan Tinggi
23. Rapat Anggota
Komisariat
24. Rapat Kerja
Komisariat
25. Konferensi
Cabang Istimewa
26. Konferensi
Cabang Istimewa Luar Biasa
27. Rapat Kerja Cabang
Istimewa
28. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
IPPNU bersumber dari:
1. Iuran Anggota
2. Usaha yang sah dan
halal
3. Bantuan yang tidak
mengikat
BAB X
PERATURAN
Pasal 15
Peraturan
Peraturan
IPPNU terdiri dari:
1.
Peraturan Dasar
2.
Peraturan Rumah Tangga
3.
Peraturan Organisasi
4.
Peraturan Administrasi
BAB
XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal16
Perubahan
Peraturan Dasar IPPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan
dukungan minimal 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah utusan Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Cabang yang sah
Pasal 17
Pembubaran
1. IPPNU hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan Kongres yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut
2.
Apabila IPPNU dibubarkan, maka segala hak
milik organisasi diserahkan pada organisasi yang sehaluan dan atau badan wakaf
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan
Penutup
1. Hal-hal yang belum cukup untuk diatur
dalam Peraturan Dasar lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1. Lambang organisasi berbentuk segi tiga
sama sisi.
2. Warna dasar
hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna
putih.
3. Isi lambang,
bintang sembilan, satu terletak di atas, empat buah menurun di sisi kanan,
empat buah lainnya menurun disisi kiri, berwarna kuning, dua kitab dan dua bulu
angsa bersilang untuk ujung mata pena berwarna putih serta dua bunga melati
putih di kedua sudut bawah lambang.
4.
Tulisan IPPNU dengan lima titik di belakang
huruf berwarna putih berada di bawah bulu angsa dan di antara dua bunga melati.
Pasal 2
Lagu
Lagu-lagu wajib IPPNU terdiri dari mars dan hymne pelajar NU.
Pasal 3
Atribut lainnya
Ketentuan tentang arti lambang, penggunaan lagu dan
atribut lainnya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi dan Administrasi IPPNU.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis keanggotaan
1.
Anggota biasa IPPNU adalah putri Islam
berusia 12-30 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah menengah
atau perguruan tinggi, pondok pesantren atau sederajat dan menyetujui peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
2.
Anggota istimewa IPPNU adalah alumni
pengurus IPPNU dan orang yang dianggap pernah berjasa terhadap organisasi.
Pasal 5
Syarat keanggotaan
1.
Syarat menjadi anggota biasa IPPNU:
a. Putri islam
berusia 12-30 tahun
b. Menyetujui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga IPPNU.
c. Menyatakan kesediaan menjadi anggota secara tertulis kepada pimpinan IPPNU
setempat.
d. Anggota IPPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang
bertentangan dengan asas, aqidah, tujuan, serta usaha IPPNU.
2.
Syarat menjadi anggota istimewa:
a. Alumni pengurus
IPPNU dan orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dengan tidak terikat
batasan usia.
b. Menyatakan kesediaannya menjadi anggota kepada pimpinan IPPNU setempat.
Pasal 6
Proses keanggotaan
1.
Proses keanggotaan biasa:
a. diterima
melalui ranting/ anak ranting/ komisariat.
b. Dalam keadaan kusus, anggota yang tidak diterima melalui ranting/ anak
ranting/ komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada pimpinan anak
cabang dan struktur yang di atasnya.
c. Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti masa kesetiaan
anggota(makesta)/ diklatama korp kepanduan putri (KKP)
d. Anggota yang telah disahkan diberikan kartu tanda arnggota (KTA) oleh PC
atas permintaan PR/PK dengan rekomendasi PAC.
e. Format KTA dan tata cara pengisian KTA diatur dalam peraturan organisasi
dan peraturan administrasi.
2.
Tata cara keanggotaan anggota istimewa
sepenuhnya menjadi kebijakan kepengurusan IPPNU disetiap tingkatan.
Pasal 7
Hak anggota
1.
Setiap anggota biasa berhak:
a. Memperoleh
perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
b. Mengeluarkan
usul, saran dan pendapat.
c. Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
d. Memilih dan
dipilih menjadi pengurus dan atau memegang jabatan lain yang diamanatkan
kepadanya.
e. Memperoleh mandat
atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
2.
Setiap anggota istimewa berhak:
a. Memberikan usul,
saran dan pendapat
b. Memberikan
bimbingan dan bantuan terhadap anggota dan pengurus.
c. Mengikuti setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 8
Kewajiban anggota
1.
Setaiap anggota biasa berkewajiban :
a. Mentaati
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, peraturan
administrasi dan keputusan organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
c. Mendukung dan mensukseskan program organisasi.
2.
Setiap anggota istimewa berkewajiban
melaksanakan hal-hal yang menjadi keputusan dan kebijakan kepengurusan IPPNU di
setiap tingkatan.
Pasal 9
Pemberhentian anggota
1.
Anggota biasa dan anggota istimewa berhenti
karena:
a. Meninggal dunia
b. Telah habis masa
keanggotanya
c. Atas permintaan
sendiri.
d. Diberhentikan
karena melanggar disiplin organisasi
2.
Peraturan tentang pemberhentian anggota
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Pimpinan pusat
1.
Pimpinan pusat berkedudukan di ibu kota
negara republik indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat
nasional.
2.
Pimpinan pusat terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua umum
d. 8 orang ketua
(sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris umum
f. 8 orang
sekretaris (sesuai dengan jumlah ketua)
g. Bendahara umum
h. 8 orang bendahara
(sesuai dengan jumlah ketua)
i. 3 ketua lembaga
(semi otonom)
j. Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3.
Ketua umum dipilih oleh kongres untuk masa
bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4.
Pimpinan pusat disahkan oleh PBNU dan
bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal 11
Pimpinan wilayah
1.
Pimpinan wilayah berkedudukan di ibu kota
propinsi dan daerah istimewa, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat
propinsi.
2.
Pimpian wilayah terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua
(sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 4 wakil
sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua
lembaga(semi otonom)
j. Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3.
Ketua wilayah dipilih oleh konferensi
wilayah untuk masa bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4.
Pimpinan wilayah disahkan oleh pimpinan
pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada
konperensi wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan cabang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kotamadya/kota
administratif yang merupakan Pimpinan IPPNU ditingkat kabupaten/kotamadya/kota
administratif.
2. Pimpinan cabang terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 2 wakil
sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga
(semi otonom)
j. Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh konferensi cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak
dapat dipilih kembali untuk periode berikitnya.
4. Pimpinan cabang disahkan oeh pimpinan pusat atas rekomendasi pimpinan
wilayah dan atau pengurus NU setempat dan bertanggngjawab kepada konferensi
cabang.
Pasal 13
Pimpina Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di kecamatan yang merupakan pimpinan
IPPNU tertinggi di tingkat kecamatan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 2 wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
f. Bendahara dan 1
wakil bendahara
g. 2 ketua lembaga (semi otonom)
h. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Konperensi Anak Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan
tidak dapat dipilih kembali untukperiode berikutnya.
4. Pimpinan anak cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang atas rekomendasi
pengurus NU setempat dan bertanggungjawab terhadap Konperensi Anak Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan ranting berkedudukan di desa/kelurahan yang merupakan Pimpinan
IPPNU tertinggi di tingkat desa/kelurahan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga
(semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
Pasal 15
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan anak ranting berkedudukan di Dusun yang merupakan Pimpinan IPPNU
tertinggi di tingkat Dusun
2. Pimpinan anak ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga
(semi otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
Pasal 16
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Pimpian Komisariat Perguruan Tinggi berkedudukan di lembaga Perguruan
Tinggi, yang merupakan Pimpinan Tertinggi IPPNU
di tingkat Lembaga Perguruan Tinggi.
2. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan 2 wakil ketua
d. Sekretaris dan 2 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua Lembaga
(semi otonom)
g. Pengurus Pleno(sesai kebutuhan)
3. Ketua dipilah oleh konferensi komisariat Perguruan Tinggi untuk masa bakti
1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan komisariat perguruan tinggi disahkan oleh PC atas rekomendasi
perguruan tinggi setempat dan bertanggungjawab kepada rapat komisariat
perguruan tinggi.
Pasal 17
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan
komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan/pondok pesantren, yang merupakan
pimpinan tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren.
2. Pimpinan
komisariat terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan 1 wakil
ketua
d. Sekretaris dan 1
wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1
wakil bendahara
f. 2 ketua lembaga
(semi otonom)
g. Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih
oleh rapat anggota masa bhakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
4. Pimpinan
komisariat disahkan oleh PC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan/Pondok
Pesantren setempat dan bertanggugjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 18
Pimpinan Cabang Istimewa
1. Pimpinan Cabang
Istimewa berkedudukan di Luar Negeri.
2. Pimpinan cabang
istimewa terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil
ketua
d. Sekretaris dan
wakil sekretaris
e. Bendahara dan
wakil bendahara
f. 3 ketua lembaga
(semi otonom)
g. Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3. Ketua cabang
istimewa dipilih oleh konferensi cabang istimewa untuk masa bhakti 2 tahun dan
tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan cabang
istimewa disahkan oleh pimpinan pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan
bertanggungjawab kepada konferensi cabang istimewa.
BAB IV
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembentukan Organisasi
1. Dalam satu daerah
tingkat 1 yang sekurang-kurangnya mempunyai 3 cabang dapat didirikan piminan
wilayah dan selanjutnya tidak diperbolehkan dibentuk pimpinan wilayah yang lain
dalam satu propinsi.
2. Dalam satu
kabupaten/ kota yang telah mempunyai 3 anak cabang dan atau 6 komisariat dan
atau 45 anggota dapat dibentuk pimpinan cabang.
3. Dalam satu daerah
kecamatan yang telah mempunyai rantig
dan atau 3 komisariat dan atau 30 anggota dapat didirikan pimpinan anak cabang
dan selanjutya tidak diperbolehkan mendirikan pimpinan anak cabang yang lain
4. Dalam satu
perguruan tinggi yang telah mempunyai 15 anggota dapat dibentuk pimpinan
komisariat perguruan tinggi dengan di bawah koordinasi pimpinan cabang
5. Dalam satu desa/
kelurahan, lembaga pendidikan, pondok pesantren dan perguruan tinggi yang telah
mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan ranting
atau pimpinan komisariat
6. Dalam satu dusun
mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan anak
ranting atas dasar kebutuhan pimpinan ranting setempat.
BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 20
Pelindung
1. Pada tiap-tiap
tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat pelindung.
2. Pelindung adalah
pengurus NU pada masing-masing tingkatan kepengurusan.
3. Pelindung untuk
pimpinan komisariat perguruan tinggi dari unsur pengurus lembaga perguruan
tinggi setempat berdasar pertimbangan pengurus cabang NU setempat
4. Pelindung untuk
pimpinan komisariat lembaga pendidikan/pondok pesantren dari unsur pengurus
lembaga pendidikan/pondok pesantren setepat berdasarkan pertimbangan pengurus
cabang NU setempat
5. Fungsi pelindung:
a. Memberikan
perlindungan, pengayoman pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
b. Memberikan
dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
Pasal 21
Dewan Pembina
1. Pada tiap-tiap
tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat dewan pembina.
2. Pembina terdiri
dari:
a. Alumni Pimpinan
IPPNU sesuai tingkatan masing-masing
b. Orang yang
dianggap berjasa terhadap IPPNU.
3. Fungsi Dewan
Pembina:
a. Memberikan
pembinaan secara kontinyu dab memberikan nasihat baik diminta maupun tidak.
b. Memberikan
bantuan moril maupun materiil kepada organisasi.
BAB VI
KRITERIA PENGURUS
Pasal 22
Pimpinan Pusat
1. Usia
setinggi-tingginya 27 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya S-1
3. Pengalaman
Organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi
pengurus pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang
c. Pernah mengikuti
latihan kader muda dan kader utama
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan pusat dan atau
pimpinan wilayah. Khusus untuk ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus
pusat, pimpinan wilayah dan atau memnadapat rekomendasi PW.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian
tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian
khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
jakarta.
Pasal 23
Pimpinan Wilayah
1. Usia
setingi-tingginya 25 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah menjadi
pengurus pimpinan cabang dan atau pimpinan anak cabang
c. Pernah mengikuti
latihan kader muda
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dan atau
pimpinan cabang
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian
tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan denga PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian
khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
wilayah ibukota setempat.
Pasal 24
Pimpinan Cabang
1. Usia
setinggi-tingginya 23 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA Aatau sederajat
3. Pengalaman
organisasi
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah menjadi
pengurus pimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan atau pimpinan
komisarat perguruan tinggi.
c. Pernah mengikuti
latihan kader muda
d. Barakhlaq baik,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan cabang dan atau
pimpinan anak cabang.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 25
Pimpinan Anak Cabang
1. Usia
setinggi-tingginya 21 tahun.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah menjadi
pengurusbpimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan atau pimpinan komisariat
c. Pernah mengikuti
makesta
d. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Status bebas
8. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
5. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 26
Pimpinan Ranting
1. Usia
setinggi-tingginya 19 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah mengikuti
masa kesetiaan anggota
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal terhadap organisasi.
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan ranting.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 28
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Usia setinggi-tingginya
20 tahun untuk komisariat perguruan tinggi.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya mahasiswa untuk komisariat perguruan tinggi
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota.
b. Pernah mengikuti
makesta atau diklatama
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi penguru pimpinan komisariat perguruan tinggi
5. Berstatus bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 29
Pimpinan komisariat
1. Usia
setinggi-tingginya 18 tahun.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP/sederajat
3. Pengalaman
organisasi
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota
b. Pernah mengikuti
masa kesetiaan anggota atau diklatama
c. Berakhlak baik,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Khusus untuk
ketua disyarat pernah menjadi pengurus pimpinan komisariat
5. Berstatus bebas
6. Pimpinan
komisariat masih aktif sebagai siswa/santri di lembaga tersebut
Pasal 30
Pimpinan cabang istimewa
Kriteria pengurus pimpinan caang istimewa
diatur berdasarkan kebijakan pimpinan pusat.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 31
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan pusat
berhak:
a. Mengambil
kebijaksanaan untuk PW dan PC, apabila keduanya tidak dapat mengambil
keputusan.
b. Membatalkan keputusan
atau kebijaksanaan PW dan PC, yang bertentangan dengan PD-PRT.
c. Memberikan tanda
pengahargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi
d. Membekukan PW
atau PC , ayng melanggar peraturan organisasi melalui mekanisme Peraturan
Organisasi dan peraturan administrasi
2. Pimpinan pusat
brkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas dan kebijaksanaan PP
b. Mengesahkan PW
dengan tembusan kepad pengurus wilayah NU setempat.
c. Mengesahan PC
dengan tembusan kepada Pimpinan wilayah IPPNU dan pengurus wilayah NU setempat
d. Menentukan
kebijakan umum sesuai PD-PRT untuk menjalankan roda organisasi.
e. Menghadiri setiap
undangan atas nama PP, baik intern maupun ekstern.
f. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Melaksanakan
kongres, konbes, rakernas, rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Bertanggungjawab
kepada kongres
i. Mengaktifkan
korwil
Pasal 32
Pimpinan wilayah
1. Pimpinan wilayah
berhak:
a. Mengusulkan
kepada PP untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PC, yang bertentangn
dengan PD-PRT
b. Memberikan tanda
penghargaan kepada pihak-pihak yang telah dianggap berjasa bagi kemajuan
organisasi di tingkat wilayah.
c. Mengusulkan
kepada PP untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpian wilayah
berkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas, konferwil, rapimwil dan kebijakan
PW.
b. Memberikan
rekomendasi kepada PP bagi pengesahan PC.
c. Menentukan
kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PW.
d. Mengusulkan
berdirinya PC kepada PP
e. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Melaksanakan
konferwil sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Bertanggungjawab
terhadap konferwil
h. Melakukan
konsolidasi antar tingkat secara intensif.
i. Mengaktifkan
korda
Pasal 33
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan cabang berhak:
a. Mengusulkan kepada PP mengenai
pengesahan terbentuknya pc dengan persetujuan PW.
b. Mengambil kebijakan organisasi untuk
PAC/PR/PAR/PK, apabila ketiganya tidak dapat mengambil keputusan.
c. Membatalkan keputusan dan
kebijaksanaan PACPR/PAR/PK yang bertentangan dengan PD-PRT.
d. Membrikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat
cabang.
e. Mengusulkan kepada PW untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
2. Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rakernas,rapimnas,konferwil, rakerwil,rapimwil,konfercab,rakercab,rapimcab, dan
kebijakan PC.
b. Mengajukan rekomendasi kepada PW untuk
mendapatkan Surat Pengesahan PC dari PP.
c. Mengesahkan PAC, dengan tembusan
Pengurus Anak Cabang NU setempat
d. Mengesahkan PR/PK dengan tembusan PAC
IPPNU dan pengurus ranting NU dan lembaga pendidikan / Pondok pesantren setempat
e. Mengesahkan PKPT/PK dengan tembusan
PAC IPPNU dan pengurus NU dan Lembaga Perguruan Tinggi setempat.
f. Menentukan kebijakan umum sesuai
dengan tingkat kepengurusan PC.
g. Memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan.
h. Melaksanakan Konfercab, rakecab,
rapimcab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Bertanggungjawab kepada konfercab.
Pasal 34
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak
cabang berhak:
a. Mengusulkan kepada PC untyk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PR/PK
yang bertentangan denga PD dan PRT
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-phak yang dianggap telah berjasa
bagi kemajuan organisasi ditingkat kecamatan.
c. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas, konferwil,
rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, dan kebijakan PAC.
b. Memberikan Rekomendasi kepada PC bagi pengesahan PR/PK.
c. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan di PAC
d. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e. Melaksanakan
konferancab, dan rakercab sesuai denga ketentuan yang berlaku.
f. Bertanggungjawab
kepada konferancab.
Pasal 35
Pimpinan ranting
1. Pimppinan
ranting berhak:
a. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemanjuan
organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b. Mengusulkan
kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan
ranting berkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil,
konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat
anggota.
b. Menentukan
kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PR
c. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan
rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
Pasal 36
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan
anak ranting berhak:
a. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di tingkat dusun.
b. Mengusulkan
kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Piminan
anak ranting berkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab,
rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat anggota.
b. Menentukan
kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PAR
c. Memeberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan
d. Melaksanakan
rapat anggota dan rapat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Bertanggungjawab
kepada rapat anggota
Pasal 37
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Pimpinan
komisariat perguruan tinggi berhak:
a. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di tingkat lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi.
b. Mengusulkan
kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan
komisariat perguruan tinggi berkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil,
konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, PAC dan konferensi PKPT
b. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada nggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan
konferensi PKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Bertanggungjawab
kepada konferensi PKPT
Pasal 38
Pimpinan komisariat
1. Pimpinan
komisariat berhak:
a. Memberkan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi ditngkat lembaga pendidikan/pondok pesantren.
b. Mengusulkan
kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan
komisariat berkewajiban:
a. Menjalankan
amanat kongres, konbes, rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil,
konfercab, rakercab, rapimcab, konferancab,rakerancab, dan rapat anggota.
b. Memebrikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan
rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku
d. Bertanggungjawab
kepada rapat anggota
Pasal 39
Pimpinan cabang istimewa
hak dan kewajiban Pimpinan Cabang Istimewa diatur
berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasala 40
Kongres
1. Kongres
merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi IPPNU di tingkat Nasional/pusat.
2. Kongres
diadakan setiap 3 athun sekali oleh IPPNU dan dihadiri:
a. Pimpinan
pusat
b. Pimpinan
wilayah
c. Pimpinan
cabang
d. Undangan
yang telah ditetapkan panitia
3. Kongres
diselenggarakan untuk :
a. Menilai
dan menolak/ menerima pertanggungjawaban PP IPPNU.
b. Menetapkan
program umum organisasi tingkat nasional.
c. Menyempurnakan,
menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan
kebiaksanaan organisasi berkaita dengan kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan
keagamaan
e. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum PP
f. Menetapkan
keputusan-keputusan lainya.
4. Hak
suara PW dan PC masing-masing 1 (satu) suara.
Pasal 41
Kongres luar biasa
1. Kongres
luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu
jumlah pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang yang sah.
2. Kongres
luar biasa dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan
pimpinan
3. Kongres
luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah
pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang yang sah.
Pasal 42
Konferensi besar
1. Konferensi
besar merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi
yang bersifat khusus ditingkat nasional/pusat.
2. Konferensi
besar diadakan sewaktu-waktu oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan
Pusat
b. Pimpinan
Wilayah
3. Konferensi
besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah PW yang
sah dan setiap keputusan dianggap telah sah apabila telah disetujui oleh
setengah lebih satu dari peserta yang sah.
4. Konferensi
besar diadakan untuk :
a. Membahas
citra diri: peraturan organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman
pengkaderan.
b. Menetapkan
citra diri: peraturan organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman
pengkaderan
c. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres
Pasal 43
Rapat kerja nasional
1. Rapat
kerja nasional merupakan forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahuna
PP dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat
kerja Nasional diadakan diadakan oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan
Pusat
b. Pimpinan
Wilayah
3. Rapat
kerja nasional diadakan untuk:
a. Merumuskan
penjabaran program kerja (umum) IPPNU
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
Pasal 44
RAPIMNAS
1. Rapimnas
merupakan forum konsolidasi dan silaturohim PW dan PP
2. Rapimnas
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapimnas
dihadiri oleh:
a. Pimpinan
Pusat
b. Ketua
Pimpinan Wilayah
Pasal 45
Konferensi Wilayah
1. Konferensi
wilayah merupakan permusyawaratan yang mepunyai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi IPPNU ditingkat regional/propinsi
2. Konferensi
wilayah/konferwil diadakan 3 tahun sekali oleh PW dan dihadiri:
a. Pimpinan
wilayah
b. Pimpinan
cabang
c. Undangan
yang ditetapkan panitia.
3. Konferensi
wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menilai
dan menerima/menolak pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan
program umum organisasi ditingkat regional
c. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, sosial
kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih
dan menetapkan ketua umum pimpinan wilayah.
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak
suara masing-masing PC satu suara
Pasal 46
Konferensi Wilayah Luar Biasa
1. Konferensi
wilayah luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih
satu jumlah pimpinan cabang yang sah.
2. Konferensi
wilayah luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan
pimpinan
3. Konferensi
wilayah luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah
pimpinan cabang dan pimpianan komisariat perguruan tinggi yang sah.
Pasal 47
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat
kerja wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan PW dan merumuskan kembali
perjalanan tahunan berikutnya
2. Rapat
kerja wilayah (rakerwil) diadakan oleh PW dihadiri oleh:
a. Pimpinan
wilayah
b. Pimpinan
cabang
3. Rapat
kerja wilayah dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih satu jumlah PC yang
sah
4. Rapat
kerja wilayah diadakan untuk :
a. Merumuskan
penjabaran program kerja PW
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan
c. Membicarakan
masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 48
Rapat PimpinanWilayah
1. Rapimwil
merupakan forum konsolidasi dan silaturahim PC dan PW.
2. Rapimwil
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting
3. Rapimwil
dihadiri oleh:
a. Pimpinan
wilayah
b. Ketua
pimpinan cabang
Pasal 49
Konferensi cabang
1. Konferensi
cabang merupaan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi IPPNU ditingkat cabang
2. Konferensi
cabang (konfercab) diadakan 2 tahun sekali oleh PC dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan
cabang
b. Pimpinan
anak cabang
c. Pimpinan
ranting dan pengurus anak ranting
d. Pimpinan
komisariat (PKPT,SMU,SMA,Pondok pesantren)
e. Undangan
yang telah ditetapkan oleh panitia
3. Konferensi
cabang diselenggarakan untuk:
a. Menilai
dan menerima/menolak pertanggungjawaban pimpinan cabang
b. Menetapkan
program umum organisasi ditingkat cabang
c. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan
d. Memilih
dan menetapkan ketua pimpinan cabang
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak
suara PAC, PKPT,PK PR dan PAR, Lembaga pendidikan dan pondok pesantren
masing-masing 1 (satu) suara.
Pasal 50
Konferensi cabang luar biasa
1. Konferensi
cabang luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu
jumlah pimpinan PAC, dan PKPT yang sah.
2. Konferensi
cabang luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu antara lain:
a. Kevakuman
pengurus maupun organisasi secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan
pimpinan
3. Lobferensi
cabang luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah
PAC dan PKPT yang sah
Pasal 51
Rapat kerja cabang
1. Rapat
kerja cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
organisasi yang bersifat khusus , mulai perjalanan PC dan merumuskan kembali
perjalanan tahun berikutnya
2. Rapat
kerja cabang (rakercab) di adakan oleh PC dan dihadiri:
a. Pimpinan
cabang
b. Pimpinan
anak cabang
c. Pimpinan
komisariat perguruan tinggi
3. Rapat
kerja cabang dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jmlah PAC,
PKPT, PK Lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang sah apabila
telah disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang sah.
4. Rapat
kerja cabang diadakan untuk:
a. Mrumuskan
penjabaran keraja PC
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan.
c. Membicarakan
masalah-masalah yang timbul
d. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 52
Rapat pimpinan cabang
1. Rapimcab
merupakan forum konsolidasi dan silaturahim PAC dan PC
2. Rapimcab
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting
3. Rapimcab
dihadiri oleh:
a. Pimpinan
cabang
b. Ketua
pimpinan anak cabang
c. Ketua
PKPT
Pasal 53
Konferensi anak cabang
1. Konferensi
anak cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi IPPNU ditingkat kecamatan
2. Konferensi
Anak Cabang (konferancab) diadakan 2 tahun sekali oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan
anak cabang
b. Pimpinan
ranting
c. Pimpinan
komisariat
d. Undangan
yang ditetapkan panitia
3. Konferensi
anak cabang diselenggarakan untuk :
a. Menilai
dan menerima/ menolak pertanggungjawaban pimpina anak cabang
b. Menetapkan
program umum organisasi ditigkat kecamatan
c. Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupn kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
d. Memilih
dan menetapkan ketua Pimpinan Anak Cabang
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak
suara PR dan PK masing-masing 1 (satu) suara.
5. Acara
tat trtib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PAC dengan pengesahan peserta
konferensi Anak Cabang.
Pasal 54
Konferensi anak cabang luar biasa
1. Konferensi
anak cabang luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah
lebih satu jumlah pimpinan ranting yang sah
2. Konferensi
anak cabang luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satui
jumlah PR yang sah.
Pasal 55
Rapat kerja anak cabang
1. Rapat
kerja anak cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas
masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PAC
dan merumuskan perjalanan tahuna berikutnya
2. Rapat
kerja anak cabang (rakerancab) diadakan oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan
anak cabang
b. Pimpinan
ranting
c. Pimpinan
komisariat setingkat ranting (PK,SMU,SLTP,Ponpes, dll)
3. Rapat
kerja anak cabang dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah
PR yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui leh
saparuh lebih satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4. Rapat
kerja anak cabang diadakan untuk:
a. Mrumuskan
penjabaran program kerja PAC
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan
c. Membicarakan
masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 56
Rapat pimpinan anak cabang
1. Rapimcab
merupakan forum konsolidasi dan silaturohim PR dan PAC.
2. Rapim
ancab diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang
dianggap mendesak dan penting
3. Rapimcab
dihadiri oleh:
a. Pimpinan
anak cabang
b. Ketua
pimpinan ranting
c. Ketua
pimpinan anak ranting
d. Pimpinan
komisariat, ponpes sederajat
Pasal 57
Konferensi pimpinan komisariat perguruan
tinggi
1. Konferensi
komisariat PKPT merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat perguruan tinggi
2. Konferensi
komisariat PKPT diadakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali dan
dihadir oleh:
a. Pimpinan
komisariat perguruan tnggi
b. Anggota
c. Undangan
yang telah ditetapkan oleh panitia
3. Konferensi
PKPT diselenggarakan untuk:
a. Menilai
dan menerima/menolak pertanggungjawaban PKPT
b. Menetapkan
program umum organisasi di tingkat perguruan tinggi
c. Merumuskan
kebijakan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan
keagamaan.
d. Memilih
dan menetapkan ketua PKPT.
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Masing-masing
anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
5. Acara
tata tertib dan pemilihan ketua PKPT ditetapkan dan di sahkan oleh peserta
konferensi
Pasal 58
Rapat kerja pimpinan komisariat perguruan
tinggi
1. Rapat
kerja PKPT merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalh
organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalannan PKPT dan merumuskan
perjalanan tahun berikutnya
2. Rapat
kerja PKPT diadakan oleh PKPT dan dihadiri:
a. Pimpinan
komisariat perguruan tinggi
b. Aggota
3. Rapat
kerja PKPT diadakan untuk :
a. Merumuskan
penjabaran program kerja PKPT
b. Melakukan
penilaian atas apelaksanaan program tahunanan
c. Membicarakan
masalah-masalah penting yang timbul
d. Merumuskan
materi yang disiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 59
Rapat anggota
1. Rapat
anggota merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi rganisasi IPPNU itingakat desa/kelurahan maupun lembaga
pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi
2. Rapat
anggota diadakan 2 tahun sekali oleh PR dan 1 tahun sekali untuk PK lembaga
pendidikan/ponpes dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan
ranting/pimpinan komisariat
b. Anggota
c. Undangan
yang telah ditetapkan oleh panitia.
3. Rapat
anggota diselenggarakan untuk :
a. Menilai
dan menerima/ menolak pertanggungjawaban PR/ PK
b. Menetapkan
program umum organisasi ditingkat desa/ kelurahan maupun lembaga
pendidikan/pondok pesantren.
c. Merumuskan
kebijakan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan
keagamaan
d. Memilih
dan menetapkan ketua PR/ PK
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya
4. Masing-masing
anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
5. Acara
tatatertib dan pemilihan detua dan atau pengurus PR/PK dengan pengesahan
peserta rapat anggota
Pasal 60
Konferensi cabang luar biasa dan rapat
kerja cabang istimewa
Konferensi,
konferensi luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa diatur berdasarkan
kebijakan pimpinan pusat.
Pasal 61
Legistimasi permusyawaratan
1. Segala
jenis permusyaaratn dinyataka sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari
jumlah struktur satu tingkat di bawahnya
2. Segala
keputusan yang diambil dalam permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
3. Jika
point 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak.
BAB IX
RESHUFLE
Pasal 62
Apabila
terjadi kevakuman/ kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu dan lain hal,
maka penggantinya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 63
IURAN
1. Besarnya
iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi dan / atau
peraturan administrasi.
2. Pembagian
pendapatan iuran anggota diatur oleh:
a. Pimpinan
cabang
b. Pimpina anak cabang
c. Pimpinan
ranting
d. Pimpinan komisariat
dan perguruan tinggi
Pasal 64
Kepemilikan
1. Hak
milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan
peralihan hak lainnya
2. Pengelolaan
keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh ketua umum PP bertindak untuk
dan atas nama pp, ketua PW bertindak untuk dan atas nama PW, ketua PC bertindak
atas nama PC.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Penutup
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, lebih lanjut diatur dalam
peraturan organisasi dan atau peraturan administrasi
2. Peraturan
rumah tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres
3. Peraturan
rumah tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
AD ART NU
Berikut adalah AD ART NU (Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) terbaru yang telah ditetapkan secara resmi
berdasarkan muktamar yang ke-32 Nahdlatul Ulama di Makasar tahun 2010
lalu NU. Penyempurnaan dan perbaikan AD / ART NU ini berdasarkan
kondisikasi terhadap perubahan zaman dan kondisi yang secara pro aktif disikapi
dengan bijak dalam Jamiyyah Nahdlatul Ulama.
AD ART NU terbaru ini bisa dijadikan
acuan dan pedoman bagi semua warga NU dalam menjalankan roda organisasi.
Sehingga perkuliahan.com merasa perlu untuk memposting dan mensosialisakan,
dengan tinggal download aja tanpa repot, semoga lebih memberi
manfaat.
Bismillahirrahmanirrahim
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA
(NU)
NAHDLATUL ULAMA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
(1) Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama
Nahdlatul Ulama disingkat NU.
(2) Nahdlatul Ulama didirikan di
Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926
M untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Nahdlatul Ulama berkedudukan di
Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan
Pengurus Besarnya.
Pasal 3
(1) Nahdlatul Ulama sebagai Badan
Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
(2) Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak
secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas
tanah dan aset-aset lainnya.
BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 4
Nahdlatul Ulama berpedoman kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Pasal 5
Nahdlatul Ulama beraqidah
Islam menurut faham Ahlusunnah wal-Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam
Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Pasal 6
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Nahdlatul Ulama berasakan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB III
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Nahdlatul Ulama berupa
gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan)
bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkar di atas garis khatulistiwa yang
tersebar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya
terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA
dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri,
semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
(1) Nahdlatul Ulama adalah
perkumpulan/ Jam’iyyah diniyyah islamiyah ijtima’iyyah (organisasi
sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan
bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
(2) Tujuan Nahdlatul Ulama adalah
berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jama’ah untuk
terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Pasal 9
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam
yang menganut faham Ahlusunnah wal-Jama’ah.
2. Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan
terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan
kebudayaan yang sesuai ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi
muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta
berguna bagi agama, bangsa dan negara.
3. Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di
bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan
masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
4. Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan
masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.
5. Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan
pihak dalam dan luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna
terwujudnya Khaira Ummah.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan Nahdlatul Ulama
terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(2)Ketentuan untuk menjadi anggota
dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Ketentuan mengenai hak dan
kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Wilayah
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Majelis Wakil Cabang
5. Pengurus Ranting
6. Pengurus Anak Ranting
Pasal 13
Untuk melaksanakan tujuan dan
usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 8 dan 9, Nahdlatul Ulama membentuk
perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisatoris jam’iyah Nahdlatul
Ulama.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT
Pasal 14
(1) Kepengurusan terdiri dari
Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
(2) Mustasyar adalah penasehat yang
terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang
Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
(3) Syuriyah adalah pimpinan
tertinggi Nahdlatul Ulama.
(4) Tanfidziyah adalah pelaksana.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan
komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
1. Mustasyar Pengurus Besar.
2. Pengurus Besar Harian Syuriyah.
3. Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
4. Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.
5. Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.
6. Pengurus Besar Pleno.
(2) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
1. Mustasyar Pengurus Wilayah.
2. Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
3. Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
4. Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
5. Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
6. Pengurus Wilayah Pleno.
(3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
1. Mustasyar Pengurus Cabang.
2. Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3. Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6. Pengurus Cabang Pleno.
(4) Pengurus Cabang Istimewa
Nahdlatul Ulama terdiri dari:
1. Mustasyar Pengurus Cabang.
2. Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3. Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6. Pengurus Cabang Pleno.
(5) Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama terdiri atas:
1. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
3. Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
4. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
5. Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6. Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
(6) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
1. Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
2. Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
3. Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
4. Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5. Pengurus Ranting Pleno.
(7) Pengurus Anak Ranting Nahdlatul
Ulama terdiri dari:
1. Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
2. Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
3. Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
4. Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5. Pengurus Anak Ranting Pleno.
(8) Ketentuan mengenai susunan dan
komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Masa Khidmat Kepengurusan
sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di
semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.
(2) Masa jabatan pengurus Lembaga
dan Lajnah disesuaikan dengan jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat
masing-masing.
(3) Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus
Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom
yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 17
Mustasyar bertugas dan berwenang
memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik
diminta ataupun tidak.
Pasal 18
Syuriyah bertugas dan berwenang
membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai
tingkatannya.
Pasal 19
Tanfidziyah mempunyai tugas dan
wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai
tingkatannya.
Pasal 20
Ketentuan tentang rincian wewenang
dan tugas sesuai pasal 17, 18 dan 19 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Permusyawaratan di lingkungan
Nahdlatul Ulama meliputi
(1) Permusyawaratan Tingkat Nasional
(2) Permusyawaratan Tingkat Daerah.
Pasal 22
Permusyawaratan tingkat nasional
yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:
1. Muktamar
2. Muktamar Luar Biasa
3. Musyawarah Nasional Alim-Ulama
4. Konferensi Besar
Pasal 23
Permusyawaratan tingkat daerah
yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:
1. Konferensi Wilayah
2. Musyawarah Kerja Wilayah
3. Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Istimewa
4. Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
5. Konferensi Majelis Wakil Cabang
6. Musyawarah Majelis Wakil Cabang
7. Musyawarah Ranting
8. Musyawarah Anak Ranting
Pasal 24
(1) Permusyawaratan di lingkungan
Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan
Tingkat Daerah.
(2) Permusyawaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari :
1. Kongres
2. Rapat Kerja
(3) Permusyawaratan Badan
Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan
peraturan-peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(4) Badan Otonom harus meratifikasi
hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai
permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Rapat adalah suatu pertemuan yang
dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di
masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul
Ulama terdiri dari:
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah
3. Rapat Harian Syuriyah
4. Rapat Harian Tanfidziyah
5. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut tentang
rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 27 akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
(1) Keuangan Nahdlatul Ulama digali
dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun
sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana Nahdlatul
Ulama diperoleh dari:
1. Uang pangkal
2. Uang I’anah Syahriyah
3. Sumbangan
4. Usaha-usaha lain yang halal.
(3) Ketentuan penerimaan dan
pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal
ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Kekayaan organisasi adalah
inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta
benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh Organisasi/ Perkumpulan
Nahdlatul Ulama.
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 31
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga
dari jumlah Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa
yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
(2) Dalam hal Muktamar yang dimaksud
ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka
ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi
syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil
keputusan yang sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 32
(1) Pembubaran Perkumpulan/
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila
mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
(2) Apabila Nahdlatul Ulama
dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan
amal yang sefaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua
tingkatan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 33
Muqaddimah Qanun Asasy oleh Rais
Akbar Hadratus Syaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari dan Naskah Khittah
Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
DOWNLOAD MARS IPNU / IPPNU DOWNLOAD DISINI >> http://www.stafaband.info/download/mp3/lagu_mars_ipnu/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar